Dalam Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran Kurikulum 2013 ditetapkan sebagai perbaikan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar yang menggunakan akomodasi prinsip-prinsip dengan tujuan untuk menguatkan proses belajar serta untuk menyesuaikan kurikulum berdasarkan perkembangan dan kebutuhan pendidikan saat ini.

Berdasarkan Permendikbud nomor 24 Pasal 1 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti (KI) Dan Kompetensi Dasar (KD) Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah tersebut menyatakan bahwa:
- Kurikulum 2013 pendidikan dasar dan pendidikan menengah meliputi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK).
- Kurikulum 2013 pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kerangka dasar kurikulum struktur kurikulum.
- Dilakukan pendekatan pembelajaran tematik-terpadu untuk pelaksanaan pembelajaran pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), kecuali untuk mata pelajaran Matematika dan Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (PJOK) sebagai mata pelajaran yang berdiri sendiri untuk kelas IV, V, dan VI.
- Dalam pelaksanaan pembelajaran di Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK/MAK), metode pendekatan pembelajaran yang digunakan sebagai mata pelajaran yang berdiri sendiri.
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) Pendidikan Dasar dan Menengah Kurikulum 2013 disebutkan bahwa:
- Kompetensi inti pada kurikulum 2013 diperlukan dan harus dimiliki seorang peserta didik pada setiap tingkat kelas karena merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
- Kompetensi dasar mengacu pada kemampuan dan materi pembelajaran minimal yang harus dicapai siswa di setiap satuan mata pelajaran yang mengacu pada kemampuan inti.
- Kompetensi inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: kompetensi inti sikap spiritual, kompetensi inti sikap sosial, kompetensi inti pengetahuan dan kompetensi inti keterampilan.
- Kompetensi dasar pada kurikulum 2013 mencakup kemampuan dan materi pembelajaran husus mata pelajaran masing-masing satuan pendidikan yang mengacu pada kompetensi inti.
- Kompetensi dasar dan kompetensi inti digunakan sebagai dasar pada perubahan dalam sebuah buku teks pelajaran yang digunakan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah, dinyatakan bahwa setelah pengesahan Peraturan Menteri ini, maka ketentuan dalam mengatur tentang kompetensi dasar, kompetensi inti, silabus, muatan pembelajaran dalam struktur kurikulum, pembelajaran tematik terpadu, dan pedoman mata pelajaran. Pernyataan ini berdasarkan Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 pasal 4 Tentang Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) Pelajaran Pada Kurikulum 2013.
Untuk mengunduh versi lengkap dari Permendikbud diatas, Anda dapat langsung mengunduh dokumen dalam format PDF pada tautan download di bawah ini: