Berdasarkan Pasal 15 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan, disebutkan bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri tersebut, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan dan Permendikbud Nomor 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Permendikbud No. 23 Tahun 2016
Pasal 1 Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan menyatakan bahwa standar penilaian pendidikan adalah standar mengenai ruang lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan metode penilaian hasil belajar siswa.
Standar tersebut digunakan sebagai dasar untuk mengevaluasi hasil belajar siswa pendidikan dasar dan menengah. Evaluasi penilaian adalah proses mengumpulkan dan mengolah informasi untuk mengukur prestasi akademik siswa.
Pembelajaran adalah proses interaksi antar peserta didik, antara peserta didik dengan pendidik, dan antar sumber belajar dalam lingkungan belajar. Ulangan adalah proses yang digunakan mengukur prestasi siswa dalam proses pembelajaran secara berkelanjutan untuk memantau kemajuan dan kemajuan belajar mereka.
Ujian sekolah / madrasah adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur kemampuan dan prestasi peserta didik, kegiatan tersebut berupa pengenalan prestasi belajar dan / atau ketuntasan satuan pendidikan.
Kriteria Ketuntasan Minimal yang disingkat KKM adalah standar integritas pembelajaran yang ditetapkan oleh satuan pendidikan yang mengacu pada standar kemampuan lulusan yang memperhatikan ciri peserta didik, ciri mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan.
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan, disebutkan bahwa penilaian pendidikan untuk pendidikan dasar dan menengah meliputi evaluasi hasil belajar pendidik, mengevaluasi hasil belajar menurut sektor pendidikan dan pemerintah mengevaluasi hasil pembelajaran.

Tata Cara Evaluasi Proses Pembelajaran
Berdasarkan Pasal 13 (1) Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan, disebutkan bahwa tata cara bagi pendidik untuk mengevaluasi proses pembelajaran dan hasil belajar dilaksanakan dengan urutan. Urutan tersebut yaitu:
- menentukan tujuan evaluasi dengan mengacu pada RPP yang telah ditetapkan
- menyusun kisi penilaian
- membuat alat evaluasi dengan kriteria evaluasi
- melakukan analisis kualitas instrumen
- melakukan evaluasi, memproses, menganalisis dan menginterpretasikan 10 hasil evaluasi
- melaporkan hasil evaluasi serta menggunakan laporan evaluasi.
Proses evaluasi hasil belajar oleh dinas pendidikan dilakukan dengan mengkoordinasikan kegiatan dengan urutan membentuk KKM, menyusun kisi-kisi evaluasi mata pelajaran, menulis alat evaluasi dan kriteria penilaian, melakukan analisis kualitas instrumen, melakukan evaluasi, memproses, menganalisis dan menginterpretasikan hasil evaluasi, melaporkan hasil evaluasi, dan menggunakan laporan evaluasi.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 yang mengatur tentang Standar Penilaian Pendidikan diharapkan dapat membantu karena merupakan acuan untuk mengevaluasi hasil pencapaian peserta didik dalam suatu mata pelajaran tertentu. Untuk mempelajari secara lengkap Permendikbud mengenai Standar Penilaian Pendidikan ini, Anda dapat mengunduh dokumen PDF pada tautan yang tersedia dibawah ini: