Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Juknis BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Reguler Tahun 2020 (Perubahan Juknis BOS SD SMP SMA SMK 2020), diterbitkan dengan beberapa pertimbangan sebelum diresmikan. Pertimbangan dalam Permendikbud 19 Tahun 2020 yaitu:
- Karena semakin meningkatnya dampak penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) terhadap pembelajaran di institusi pendidikan, dalam rangka mendukung pelaksanaan home learning perlu dilakukan perubahan melalui dana bantuan operasional sekolah reguler yang diatur di Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler;
- Pembiayaan Bantuan Operasional Sekolah Reguler dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Beberapa regulasi tidak mengakomodasi penggunaan dana untuk penyelenggaraan pembelajaran di rumah, sehingga perlu diubah.

Terkait Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Permendikbud No 10 Pasal 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 dinyatakan bahwa Ketentuan dalam Peraturan Kemendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 99) diubah sebagai berikut: “Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 9A”
Isi Pasal 9A Perubahan Juknis BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Reguler Tahun 2020 berdasarkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
(1) Dalam penetapan status darurat kesehatan masyarakat Covid-19 yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pembiayaan langganan daya dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf g dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan online berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka penyelenggaraan home learning;
- pembiayaan administrasi aktivitas sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf e dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan lainnya.
(2) Selama jangka waktu Pemerintah Pusat menetapkan keadaan darurat kesehatan masyarakat Covid-19, pembayaran honor paling tinggi 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) tidak berlaku.
(3) Gaji atau pembiayaan pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan kepada guru yang bukan pegawai negeri dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Tercatat di Dapodik per 31 Desember 2019;
- Belum menerima tunjangan profesi; dan
- Menyelesaikan tugas mengajar, termasuk mengajar di rumah selama masa penetapan status darurat kesehatan masyarakat Covid-19 yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
(4) Ketentuan penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) mulai berlaku pada bulan April 2020 sampai dengan Pemerintah Pusat membatalkan pengakuan darurat kesehatan masyarakat Covid-19.
Untuk mengunduh dokumen lengkap Juknis BOS No. 19 Tahun 2020, Anda dapat menggunakan tautan download di bawah ini: