google play apk,vidmate apk,snack video apk,suara google, nada dering wa suara google, google voice, text to speech wa, botika text to speech, botika wa, nada dering wa sebut nama, sound of text, sound of text wa, aksara jawa, suara google indonesia, google camera, gcam apk, sound tiktok ke wa, zefoy tiktok
Statmat Staff Suka berbagi pengetahuan. Dan semoga bermanfaat.

Pengangkatan Kepala Sekolah di Permendikbud No. 6 Tahun 2018 [PDF]

1 min read

Dokumen Permendikbud 6

Permendikbud No. 6 tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Kepala sekolah adalah guru yang bertanggung jawab untuk memimpin dan mengelola departemen pendidikan, termasuk Taman Kanak-Kanak (TK), Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB).

Serta Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Menengah Luar Biasa (SMALB) atau Sekolah Indonesia Luar Negeri.

Mekanisme Penyiapan Calon Kepala Sekolah

Terkait Penugasan dan Periodisasi Kepala sekolah, dijelaskan dalam Permendikbud Nomor 6 Pasal 12 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah yaitu pelaksanaan secara periodisasi pada penugasan  Kepala  Sekolah  pada  satuan  pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah termasuk di daerah khusus.

Periodisasi tersebut dimaksud dalam ayat (1) di mana setiap masa periode dilaksanakan dalam kurun waktu 4 tahun. Apabila tugas periode pertama telah selesai, maka kepala sekolah dapat memperpanjang penugasannya sebanyak maksimal 3 kali masa periode yang berarti masa menjabat paling lama adalah 12 tahun.

Dokumen Permendikbud 6
Dokumen Permendikbud 6

Penugasan Kepala Sekolah periode pertama pada satuan administrasi paling sedikit 2 tahun dan paling lama 2 masa periode atau 8 tahun. Sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan hasil penilaian prestasi kerja penugasan kepala sekolah setiap tahun dengan sebutan paling rendah yaitu “Baik”.

Kepala Sekolah bersangkutan apabila tidak mencapai dengan sebutan “Baik” maka tidak dapat memperpanjang tugasnya sebagai Kepala Sekolah. Apabila kepala sekolah tidak memperpanjang tugasnya maka bisa ditugaskan kembali sebagai guru. 

Kepala  Sekolah  dapat  diperpanjang  penugasannya untuk periode keempat setelah melalui uji kompetensi setelah  menyelesaikan  tugas  pada  periode  ketiga. Pelaksanaan uji kompetensi juga harus berdasarkan ketentuan  peraturan perundang-undangan. Sedangkan untuk penugasan kembali sebagai guru dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota berdasarkan pada jumlah guru dan juga pertimbangan kebutuhan di wilayahnya. 

Baca Juga:  Kurikulum 2013 berdasarkan Permendikbud No 24 Tahun 2016 [Terbaru]

Tugas Pokok Kepala Sekolah

Adapun Tugas Pokok Kepala Sekolah berdasarkan Pasal 15 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah adalah beban kerja kepala sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas pokok manajerial,  pengembangan kewirausahaan dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.  

Beban  kerja  yang dilaksanakan Kepala Sekolah bertujuan untuk mengembangkan sekolah dan  meningkatkan  mutu  sekolah  berdasarkan 8 (delapan) standar nasional pendidikan.

Apabila  terjadi  kekurangan  guru  pada  satuan pendidikan, Kepala  Sekolah dapat memberikan tugas atau membimbing proses pembelajaran  agar dapat tetap  berlangsung dengan baik pada satuan pendidikan yang bersangkutan. 

Dalam Permendikbud No. 6 tahun 2018, Kepala Sekolah yang melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan haruslah tugas tersebut merupakan tugas tambahan di luar tugas pokoknya. Selain melaksanakan beban kerja yang ditempatkan di SILN, beban kerja bagi kepala sekolah juga melaksanakan promosi kebudayaan Indonesia. Download dokumen pdf lengkapnya dibawah ini:

Statmat Staff Suka berbagi pengetahuan. Dan semoga bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Statmat.net: Pusat Edukasi Statistik dan Matematik

AdBlock Detected

Statmat.net is made possible by displaying ads to our visitors. Please supporting us by whitelisting our website.