Permendikbud No. 6 tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Kepala sekolah adalah guru yang bertanggung jawab untuk memimpin dan mengelola departemen pendidikan, termasuk Taman Kanak-Kanak (TK), Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB).
Serta Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Menengah Luar Biasa (SMALB) atau Sekolah Indonesia Luar Negeri.
Mekanisme Penyiapan Calon Kepala Sekolah
Terkait Penugasan dan Periodisasi Kepala sekolah, dijelaskan dalam Permendikbud Nomor 6 Pasal 12 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah yaitu pelaksanaan secara periodisasi pada penugasan Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah termasuk di daerah khusus.
Periodisasi tersebut dimaksud dalam ayat (1) di mana setiap masa periode dilaksanakan dalam kurun waktu 4 tahun. Apabila tugas periode pertama telah selesai, maka kepala sekolah dapat memperpanjang penugasannya sebanyak maksimal 3 kali masa periode yang berarti masa menjabat paling lama adalah 12 tahun.

Penugasan Kepala Sekolah periode pertama pada satuan administrasi paling sedikit 2 tahun dan paling lama 2 masa periode atau 8 tahun. Sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan hasil penilaian prestasi kerja penugasan kepala sekolah setiap tahun dengan sebutan paling rendah yaitu “Baik”.
Kepala Sekolah bersangkutan apabila tidak mencapai dengan sebutan “Baik” maka tidak dapat memperpanjang tugasnya sebagai Kepala Sekolah. Apabila kepala sekolah tidak memperpanjang tugasnya maka bisa ditugaskan kembali sebagai guru.
Kepala Sekolah dapat diperpanjang penugasannya untuk periode keempat setelah melalui uji kompetensi setelah menyelesaikan tugas pada periode ketiga. Pelaksanaan uji kompetensi juga harus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan untuk penugasan kembali sebagai guru dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota berdasarkan pada jumlah guru dan juga pertimbangan kebutuhan di wilayahnya.
Tugas Pokok Kepala Sekolah
Adapun Tugas Pokok Kepala Sekolah berdasarkan Pasal 15 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah adalah beban kerja kepala sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.
Beban kerja yang dilaksanakan Kepala Sekolah bertujuan untuk mengembangkan sekolah dan meningkatkan mutu sekolah berdasarkan 8 (delapan) standar nasional pendidikan.
Apabila terjadi kekurangan guru pada satuan pendidikan, Kepala Sekolah dapat memberikan tugas atau membimbing proses pembelajaran agar dapat tetap berlangsung dengan baik pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
Dalam Permendikbud No. 6 tahun 2018, Kepala Sekolah yang melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan haruslah tugas tersebut merupakan tugas tambahan di luar tugas pokoknya. Selain melaksanakan beban kerja yang ditempatkan di SILN, beban kerja bagi kepala sekolah juga melaksanakan promosi kebudayaan Indonesia. Download dokumen pdf lengkapnya dibawah ini: