Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (SN-PAUD) atau yang biasa dikenal dengan Standar PAUD merupakan standar pengelolaan dan pelaksanaan PAUD di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan standar PAUD tahun 2009 yaitu Permendikbud Nomor 58 tahun 2009 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini.

Perbedaan yang signifikan antara kedua peraturan tersebut adalah dalam Permendikbud 58 Tahun 2009, standar PAUD terdiri dari 4 kriteria yaitu 1) Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan, 2) Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, 3) Standar Isi, Proses, dan Penilaian serta 4) Standar Sarana dan Prasarana, Pengelolaan dan Pembiayaan.
Bersamaan dengan itu, pada Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014 Tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini tahun 2014, standar tersebut telah ditingkatkan menjadi 8 kriteria, yaitu Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak, Standar Isi, Standar Proses, Standar Penilaian, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, dan Standar Pembiayaan
Menurut Permendikbud 146 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 PAUD, standar nasional PAUD menjadi acuan dalam pengembangan, pelaksanaan dan evaluasi kurikulum mata kuliah PAUD.
Fungsi Standar Nasional PAUD
Fungsi standar PAUD adalah untuk merencanakan, melaksanakan, mengawasi dan menindaklanjuti pendidikan dalam rangka pencapaian PAUD yang bermutu. Selain itu, Standar Nasional PAUD juga menjadi acuan bagi setiap satuan, lembaga dan rencana PAUD yang mencapai tujuan pendidikan nasional. Selain itu, standar nasional pendidikan anak usia dini juga menjadi dasar penjaminan mutu pendidikan anak usia dini.
Tujuan Standar Nasional PAUD
Terdapat 3 tujuan pokok diterbitkannya peraturan tentang Standar Nasional PAUD untuk menjamin mutu pendidikan anak usia dini dalam rangka memberikan landasan untuk melakukan stimulan pendidikan dalam membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani sesuai dengan tingkat pencapaian perkembangan anak
Perancangan Standar Nasional PAUD juga bertujuan untuk mempersiapkan pembentukan sikap, pengetahuan, dan keterampilan anak serta mengoptimalkan perkembangan anak secara holistik dan integratif.
Namun demikian, untuk mengimbangi laju perkembangan selanjutnya, tujuan pokok perancangan Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini harus dievaluasi dan ditingkatkan secara terencana, terarah dan berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan perubahan lokal, nasional dan global.
Ruang lingkup materi standar isi dalam standar nasional PAUD meliputi prosedur yang harus disajikan dalam bentuk tema dan sub tema. Dalam penyusunan tema dan sub tema harus disesuaikan dengan karakteristik, kebutuhan, tahapan dan budaya lokal perkembangan anak. Kegiatan pengembangan tema dan sub tema dapat dilakukan melalui permainan dan kebiasaan di dalam kelas maupun di luar kelas.
Dalam merumuskan tema dan sub tema dalam Standar PAUD, unsur-unsur yang harus dirumuskan harus fokus pada nilai-nilai agama dan moral, kemampuan berpikir, kemampuan berbahasa, kemampuan sosial-emosional, dan kemampuan fisik-motorik, serta apresiasi terhadap seni.
Untk mengunduh versi lengkap dari Permendikbud No. 137 Tahun 2014, Anda dapat mendownloadnya langsung melalui tautan berikut ini: